Kedai Kopi di California Cantumkan Peringatan Kanker

Kedai Kopi di California Cantumkan Peringatan Kanker

Starbucks Corp dan 90 kedai kopi di California, Amerika Serikat digugat karena kopi yang mereka jual diduga menyebabkan kanker. Pihak penggugat adalah Big Coffe dan sebuah yayasan nirlaba yang telah memperjuangkan gugatan tersebut selama delapan tahun. Pihak penggugat beralasan pemicu kanker saat minum kopi disebabkan bahan kimia karsinogen. Bahan itu muncul saat proses pemanggangan biji kopi sehingga siap untuk dihaluskan dan dihidangkan. Sebagaimana dilansir CNBC, California judge rules that coffee requires cancer warning  para peneliti belum sepakat soal kopi apakah berbahaya untuk kesehatan. Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Elihu Berle memerintahkan para pengusaha kopi untuk menambahkan label peringatan kanker pada kopi yang mereka sajikan. Dewan Pendidikan dan Riset tentang Racun meminta industri kopi menghilangkan akrilamida dari rangkaian proses tersebut. Pihak tergugat, dalam hal ini Starbucks Corp dan 90 perusahaan lain, menilai level zat kimia tersebut belum masuk kategori berbahaya. Meski begitu, industi kopi, yang dipimpin Starbucks Corp mengatakan tingkat bahan kimia dalam kopi tidak berbahaya. Adapun manfaat kopi lebih banyak ketimbang risikonya. Hakim Berle menyatakan para tergugat tak punya cukup bukti untuk memenangkan gugatan. \"Sementara itu penggugat memiliki bukti bahwa mengkonsumsi kopi dapat meningkatkan resiko pada janin, bayi, anak-anak, dan orang dewasa. (Sedangkan) para ahli medis dan epidemiologi dari tergugat (penjual kopi) tak dapat bersaksi soal efek kopi, dalam hal ini kopi dapat memberikan keuntungan untuk kesehatan manusia,\" tutur hakim Berle dikutip radarcirebon.com dari CNBC. \"While plaintiff offered evidence that consumption of coffee increases the risk of harm to the fetus, to infants, to children and to adults, defendants\' medical and epidemiology experts testified that they had no opinion on causation,\" Berle wrote in his proposed ruling. \"Defendants failed to satisfy their burden of proving ... that consumption of coffee confers a benefit to human health.\"   Sebelumnya, selama hampir 25 tahun sejak 1991, WHO mengklasifikasikan kopi sebagai karsinogen yang menyebabkan kanker kandung kemih. Kemudian, badan penelitian kanker yang berada di bawah World Health Organization telah mencabut kopi dari daftar “kemungkinan penyebab kanker”, meskipun lembaga itu menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menyingkirkan kemungkinan peran yang ditimbulkan. Kesimpulan yang menyatakan bahwa kopi aman dikonsumsi didapat setelah 23 ilmuwan dari WHO melalui International Agency for Research on Cancer (IARC) kembali menganalisis seribu studi yang mengaitkan kopi dengan risiko kanker. Kekhawatiran yang ada saat ini bukan tentang kopi itu sendiri, namun unsur kimia yang disebut akrilamida yang timbul saat bijih kopi disangrai. Lembaga-lembaga pemerintah menyebutnya unsur kimia yang kemungkinan tergolong karsinogen, berdasarkan atas riset yang dilakukan pada hewan, dan sebuah kelompok melakukan gugatan yang mengharuskan penjual kopi memberi peringatan sesuai dengan UU California yang disetujui pada tahun 1986. Mengenai keputusan pengadilan itu, perusahaan-perusahaan kopi mengatakan tidak mungkin untuk menghilangkan akrilamida dari produk mereka tanpa merusak rasa kopi. Sementara, pengacara penggugat, Raphael Metzger, menilai penjual kopi bisa menghilangkan akrilamida tanpa mengubah rasa. Jika hanya mencantumkan peringatan tanpa menghilangkan akrilamida dalam kopi tersebut, maka terkesan sia-sia. \"Saya sangat yakin jika industri keripik kentang bisa melakukannya, maka begitu juga industri kopi. (Jika hanya) Peringatan tidak akan begitu efektif karena ini adalah produk yang adiktif,\" kata Metzger. Banyak kedai kopi telah memasang peringatan bahwa kopi penyebab kanker. Tetapi tanda-tanda yang seharusnya dipajang di tempat penjualan sering ditemukan di tempat-tempat yang tidak mudah terlihat, seperti di bawah meja tempat krim dan gula. Seorang pelanggan kopi di Starbucks, Los Angeles mengatakan pernah melihat peringatan itu. Tetapi, pasca putusan, dia tak akan mengambil pusing. \"Saya tidak berpikir itu akan menghentikanku minum kopi,\" kata seorang agen pemasaran digital Jen Bitterman. \" Aku suka rasanya, aku suka ritualnya, aku suka puncak rasanya, energinya, dan aku pikir aku kecanduan.\" Sementara itu seorang pengacara di Los Angeles, Darlington Ibekwe, mengungkapkan peringatan kanker tidak akan menghentikannya untuk minum kopi tiga kali dalam seminggu. Para tergugat memiliki waktu beberapa minggu untuk menggugat putusan itu. Jika putusan itu diberlakukan dengan hukuman denda.,  Maka, hal itu akan mempengaruhi konsumen di luar batas negara. Hakim telah menetapkan fase percobaan untuk hukuman denda sebesar US$2.500, setara Rp 34 juta. Tetapi, denda sebesar itu, tidak mungkin dapat diberlakukan pada hampir 40 juta penduduk yang menikmati secangkir kopi. (CNBC/wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: